Konsep bisnis yang
saya jalankan adalah membuka sebuah usaha warkop dimana didalamnya tersedia
berbagai macam seperti bubur ayam, bubur kacang ijo, roti bakar bahkan kopi,teh
hangat dan soda susu . Mula-mula dengan modal yang sedemikian kecil menghasilkan
lumayan onsep besar. Dari hasil bisnis tersebut saya juga mendapatkan
keuntungan. Saya memasarkan bisnis tersebut dengan membuat selembaran brosur
untuk di bagi-bagi ke warga dan menempelnya di dinding jalanan sekitar. Bisnis
tersebut berjalan terus dan ramai pengunjung yang datang untuk makan atau
sekedar minum kopi dan teh hangat. Inilai konsep waralaba yang bisa saya
jalankan
Selasa, 23 Desember 2014
badan-badan usaha
BENTUK BADAN
USAHA
1. BUMN
1-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2. Perjan (Perusahaan Jawatan)
2-Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.
3. Perum (Perusahaan Umum)
3-Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
4. Persero (Perusahaan Perseroan)
4-Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya
memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
5. BUMS
5-Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
6. Perusahaan Persekutuan Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan -
· *
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
· *
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
· *
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Sumber:
http://www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha
pengertian wiraswastawan
Wiraswastawan
Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswastawan
berasal daritiga kata, yakni “wira”, “swasta”, “wan”. Wira memiliki
arti berani, utama, atau perkasa. Swasta ternyata berasal dari dua
kata, yakni “swa” dan “sta”. Swa artinya sendiri
dan sta artinya berdiri, jadi swasta dapat dimaknai berdiri diatas
kekuatan sendiri. Sedangkan wan memiliki arti tuan.Dengan melihat
arti etimologis diatas bisa diambil pengertian wiraswastawan ialah seseorang
yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan
waktu dan kegiatan, disrtai modal dan resiko, serta menerima balas jasa dan
kepuasan dan kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.
Sumber :
pengertian wiraswasta
WIRASWASTA
Wiraswasta
terdiri dari tiga kata wira,swa,sta masig-maisng berarti wira adalah manusia
unggul, teladan, berbudi luhur, berjiwa besar , berani, pahlawan ,kemajuan ,
dan memiii keunggulan watak . Wira artinya sendiri dan sta artinya berdiri .
Maka wiraswasta berarti keberanian , keutamaan , serta keperkasaan dalam
memenuhi kebutuhan serta memecahkan permasalahan hidup dengan kekuatan yang ada
pada diri sendiri.
pengertian kewiraswataan
KEWIRASWATAAN
Kewiraswastaan
(entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko
menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk memulai suatu
perusahaan dan untuk berhasil. Keuntungan berwiraswasta adalah kemungkinan
untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan, melatih ketajaman
intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, dan
memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya. Kerugiannya
adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga
relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan
kelangsungan hidup perusahaan, waktu kerja yang sangat banyak maupun bentuk
yang berkaitan dengan keluarga.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)