BENTUK BADAN
USAHA
1. BUMN
1-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2. Perjan (Perusahaan Jawatan)
2-Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.
3. Perum (Perusahaan Umum)
3-Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
4. Persero (Perusahaan Perseroan)
4-Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya
memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
5. BUMS
5-Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
6. Perusahaan Persekutuan Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan -
· *
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
· *
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
· *
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Sumber:
http://www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar