Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi dimana sumber daya (input) dasar seperti
bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau
jasa (output) kepada pelanggan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di
pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah, mereka mempunyai badan usaha
untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut
yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar