Senin, 12 Oktober 2015

MENELAAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Ø  Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu.
DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Ø  Mohammad Hatta Koperasi ialah suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk  memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong.Dan gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong diantara para anggotanya.
Ø  Menurut UUD 1945 mengatakan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. 
Ø  Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 beberapa pasal yang membahas mengenai koperasi
1)      Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
2)      Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, membahas mengenai landasan dan asas koperasi berupa pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.
3)      Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang Tujuan Koperasi.
4)      Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menegaskan tentang fungsi dan peran koperasi. Diantaranya adalah berperan seta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
5)      Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip Koperasi.
6)      Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
7)      Pasal  9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
8)      Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai  bentuk dan jenis koperasi.
9)      Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.


KESIMPULAN KOPERASI
Ø  Koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ,seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri
SUMBER

Ø http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar