MENELAAH
KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
Ø Koperasi merupakan
salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan
potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih
mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu.
DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Ø Mohammad Hatta Koperasi ialah suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari
asas gotong royong.Dan gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan
ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong diantara para anggotanya.
Ø Menurut UUD 1945 mengatakan bahwa koperasi adalah
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
Ø
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 beberapa pasal yang membahas mengenai koperasi
1) Pasal 1 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
2) Pasal 2 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, membahas mengenai landasan dan asas koperasi berupa pancasila dan UUD 1945 dengan asas
kekeluargaan.
3) Pasal 3 Undang Undang Republik
Indonesia nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang Tujuan Koperasi.
4) Pasal 4 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menegaskan tentang fungsi dan peran koperasi. Diantaranya adalah berperan seta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
5) Pasal 5 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip Koperasi.
6) Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik
Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
7) Pasal
9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun
1992, menjelaskan mengenai status badan
hukum koperasi.
8) Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
9) Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.
KESIMPULAN KOPERASI
Ø Koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan
bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada
tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari ,seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi
lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi
lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat
terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak
menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri
SUMBER
Ø http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar