Perhitungan SHU
Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, ptenyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan . SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota .
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/TMS . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa
Hasil Usaha
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Sendiri
TMS : Total
Modal Sendiri
Va : Volume
Anggota
Vak : Volume
Usaha Total Keputusan
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
Contoh Perhitungan SHU
Jika Jasa Fauzan Sebagai Anggota Koperasi Sinar Abadi
adalah sebagai berikut
Simpanan Pokok/Wajib Rp. 5.000.000
Pinjaman Rp.
50.000.000
Pembelian Rp.
60.000.000
Penjualan Rp.
100.000.000
Hitunglah Perolehan SHU Andi
Jawab :
Jasa Modal =
10% × 5.000.000 =
Rp. 500.000
Jasa Pinjaman = 50.000.000 × 42.000.000 = Rp. 1.050.000
2.000.000.000
Jasa Pembelian = 60.000.000 × 42.000.000 = Rp. 1.260.000
2.000.000.000
Jasa
Penjualan = 100.000.000 × 42.000.000 = Rp. 2.010.000
2.000.000.000
Total SHU Fauzan = =Rp.
4.820.000
Sumber : http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-sisa-hasil-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar