Rabu, 30 Maret 2016

subjek dan objek hukum

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
  1. Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
  2. Subjek Hukum Badan Usaha adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,  badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

  1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
    Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
  • Benda tidak bergerak
    2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
        Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda          yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat        direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,             dan ciptaan musik / lagu.


SUMBER
  1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum


pengertian hukum ekonomi dan hukum yang berlaku di indonesia

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu
  •  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal
  •  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
nPengertian Hukum Ekonomi dari beberapa ahli akan diuraikan sebagai berikut
  •     Menurut Prof. John. W. Head,hukum ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini     yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. 
  •      Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro Hukum ekonomi merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
  •     Menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.
      CONTOH HUKUM EKONOMI
  1.        Turunnya harga LPG akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
  2.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  3.     Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

   HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
  1.   Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
  •     Hukum tata usaha (administrasi) negara

    Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
  •         Hukum acara perdata Indonesia

   Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
  •          Hukum tata negara

   Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

SUMBER

3. https://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/22/hukum-yang-berlaku-di-indonesia/
5.http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/04/1.html