PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana,
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang
mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini
didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos
dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata
tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu
- Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
nPengertian
Hukum Ekonomi dari beberapa ahli akan
diuraikan sebagai berikut
- Menurut Prof. John. W. Head,hukum ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi.
- Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro Hukum ekonomi merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
- Menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.
CONTOH
HUKUM EKONOMI
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
HUKUM
YANG BERLAKU DI INDONESIA
- Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
- Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum
tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam
menjalankan tugasnya.hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum
tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah. Hukum tata usaha
negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
- Hukum acara perdata Indonesia
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
- Hukum tata negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
SUMBER
3. https://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/22/hukum-yang-berlaku-di-indonesia/
5.http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/04/1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar