PENGERTIAN SURAT
PERJANJIAN
Surat perjanjian adalah
surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling
mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu
menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak
secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian
autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian
dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat
pemerintah.
Jenis-jenis Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern
banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk
memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting,
berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa
beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan
perjanjian kerja
- Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini
disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak
pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang
(sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak
terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau
kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena
pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim
2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh
dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan
oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan
kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun
hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi
sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu
pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa
beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat
pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian
Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan
suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana
pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah,
bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di
tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar
sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
- Perjanjian
Borongan
Perjanjian ini dibuat
antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju
untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi
serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak
pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan
borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
- Perjanjian
Meminjam Uang
Surat perjanjian ini
merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk
menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang
kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang
tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok
pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Perjanjian
Kerja
Pada dasarnya surat
perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah
obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah
barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja
dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik
usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
SUMBER:https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar