- PENGERTIAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Apasih antimonopoli dan persaingan
usaha yang tidak sehat? Kita akan bahas disini. Monopoli murni adalah
bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual
komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus
merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki
kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus
monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui
undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni
sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang
mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang
operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya.
“Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan
dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya
hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut,
yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi”
saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut
dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan
dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi
produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar
tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
- Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti
Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Karena hanya terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk
komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak
mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan
bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna
mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari.
Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak
terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang
potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.
Kita dapat mengetahui bagimana
kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya :
1. Perusahaan bisa
menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi
komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau
menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk
memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi
aluminium di Amerika Serikat.
2. Perusahaan bisa
memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang
sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont
mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
3. Monopoli bisa
ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan
sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada
pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4. Pada beberapa
industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada
berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan
untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli
alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi,
dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku
monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah.
Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison
mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari
investasinya.
Peraturan Monopoli dengan
pengendalian harga, pajak lump-sum. Peraturan monopoli dengan pengendalian
harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC
memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk
meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur
menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan
perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan
membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan),
pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan
monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak
per-unit yaitu pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan
pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat
mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk
harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan kembali bahwa di
Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum.
Diatas sudah dijelaskan bagimana
monopoli itu. Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis,
yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual
komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek
rokok yang tersedia (misalnya Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain,
banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar (misalnya
Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat
mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang
negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi
kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat
elastis.
Persaingan monopolistis umum
terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita.
Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa
bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang
terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan berasal dari
kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya
dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang
aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap
perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan
pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta
karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat
diferensiasi(bukannya homogen).
Dalam artikel ini kita tahu
bagaimana persaingan yang tiidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli
persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti
monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu. Dalam kasus monopoli
ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si
perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dpat kita lihat di konsumennya.
Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli
bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu
membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli
dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi
tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya.
Dalam islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan
konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya
penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik.
SUMBER :
·
0wi3.wordpress.com/2010/06/25/antimonopoli-dan-persaingan-usaha
·
salvatore, ph.D Dominick.2006.Mikroekonomi Edisi ke empat. Jakarta:Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar