Senin, 12 Oktober 2015

KUNJUNGAN KOPERASI

                                                     KUNJUNGAN KOPERASI

                                                             


KOPERASI ANEKA SUKSES


Koperasi Aneka Sukses terletak di daerah Kec Pancoran Mas kota Depok. Koperasi ini didirikan pada 02 Januari 2013.Selain itu koperasi ini bergerak di berbagai macam bidang mulai dari simpan pinjam, penggandaan sembako, pembayaran listrik dan pembayaran telepon. Modal koperasi ini awal mulanya dari para anggota investor yang ingin berinvestasi.
Pada awal mulanya Koperasi Aneka Rasa ini hanya beranggotakan 24 orang namun seiring jaman perkembangan koperasi ini mulai bertambah anggotanya. Dana yang dikelola oleh perusahaan ini adalah simpan pinjam,simpanan wajib,simpanan sukarela,dan simpanan pokok anggota-anggota. Setiap 1 tahun sekali koperasi ini selalu rutin  mengadakan rapat para anggota koperasi.
Koperasi Aneka Rasa ini pernah mengalami suatu hambatan yakni pengiriman sembako yang hanya dilakukan 1 bulan sekali. Koperasi ini juga mengadakan kegiatan pertemuan antar masyarakat dengan para anggota koperasi,bazar pada bulan ramadhan, dan bazar pada saat pemilihan ketua RT maupun RW .Penanggung jawab koperasi aneka rasa ini RT 03/RW 17 Kec Pancoran Mas.
Koperasi Aneka Rasa mempunyai Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nantinya akan di bagikan oleh para anggotanya, yaitu :

v  Dana Anggota 40%
v  Dana Konstribusi 27%
v  Dana Pendidikan 3%
v  Dana Pengurus 5%
v  Dana Investor 15%
v  Dana untuk pengembangan koperasi 10%


Beberapa foto dari Koperasi Aneka Rasa berikut Foto Surat Izin Usaha Koperasi tersebut








MENELAAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Ø  Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu.
DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
Ø  Mohammad Hatta Koperasi ialah suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk  memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong.Dan gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong diantara para anggotanya.
Ø  Menurut UUD 1945 mengatakan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. 
Ø  Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 beberapa pasal yang membahas mengenai koperasi
1)      Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
2)      Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, membahas mengenai landasan dan asas koperasi berupa pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.
3)      Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 menjelaskan tentang Tujuan Koperasi.
4)      Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menegaskan tentang fungsi dan peran koperasi. Diantaranya adalah berperan seta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
5)      Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip Koperasi.
6)      Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
7)      Pasal  9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
8)      Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai  bentuk dan jenis koperasi.
9)      Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.


KESIMPULAN KOPERASI
Ø  Koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ,seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri
SUMBER

Ø http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html

Senin, 12 Januari 2015

Fungsi manajemen



FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN

1.       Planning (Perencanaan)

Perencanaan adalah pemilihan fakta-fakta dan usaha menghubung-hubungkan antara fakta yang satu dengan yang lain, kemudian membuat perkiraan dan peramalan tentang keadaan dan perumusan tindakan untuk masa yang akan datang yang sekiranya diperlukan untuk mencapai hasil yang dikehendaki. Atau dengan kata lain, perencanaan adalah kegiatan yang berhubungan dengan waktu untuk mencapai tujuan.
Contohnya adalah: sebagai mahasiswa kita harus mampuh mempunyai suatu perencanaan agar kedepan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan

2.       Organizing (Pengorganisasian)

Pengorganisasian adalah mengalokasikan seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan antara kelompok kerja, menetapkan wewenang relatif serta tanggung jawab masing-masing individu atas komponen kerja, dan menyediakan lingkungan kerja yang tepat dan sesuai. Dengan kata lain, pengorganisasian adalah kegiatan yang berhubungan dengan mengatur manusia atau karyawan atau pegawai.
Contohnya: kita sebagai mahasiswa bisa mengikuti kegiatan UKM yang ada di kampus supaya kita sebagai mahasiswa tidak hanya fokus kuliah tetapi mempunyai kegiatan

3.        Actuating (Penggerakan)

Actuating adalah menempatkan semua anggota pada kelompok agar kerja secara sadar untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan perencanaan dan pola organisasi. Atau dengan kata lain, penggerakan artinya kegiatan yang berhubungan dengan memotivasi atau memberi semangat kepada karyawan atau pegawai.
Menurut Dr. Sondang P. Siagian, MPA, penggerakan adalah keseluruhan proses pemberian motivasi bekerja kepada para bawahan sedemikian rupa, sehingga mereka mau bekerja secara ikhlas demi tercapainya tujuan organisasi dengan efisien dan ekonomis.
Actuating merupakan bagian yang sangat penting dalam proses manajemen, karena inti dari manajemen adalah penggerakan, dan inti dari penggerakan adalah memimpin (leadership). Seseorang yang dapat menggerakkan orang di bawah kekuasaannya, berarti ia dapat menjalankan manajemen, begitu juga bila ia dapat memimpin orang-orang yang ada di bawah kekuasaannya berarti ia dapat menggerakkan orang-orang itu.
Contohnya: dalam kelas kita saling membantu memberi semangat saat teman kesulitan dalam belajar di kelas

4.       Controlling (Pengawasan)

Pengawasan adalah proses penentuan apa yang akan dicapai (standard), apa yang sedang dilakukan (pelaksanaan), menilai pelaksanaan, dan bilamana perlu mengambil tindakan korektif sehingga pelaksanaan dapat berjalan menurut rencana, yaitu sesuai dengan standar. Atau dengan kata lain, pengawasan adalah kegiatan yang berhubungan dengan mengendalikan atau mengawasi setiap pekerjaan serta melakukan tindakan koreksi.
                Contohnya: Kita mampuh mengawasi diri kita di lingkungan perkuliahan


Selasa, 23 Desember 2014

Konsep Bisnis



Konsep bisnis yang saya jalankan adalah membuka sebuah usaha warkop dimana didalamnya tersedia berbagai macam seperti bubur ayam, bubur kacang ijo, roti bakar bahkan kopi,teh hangat dan soda susu . Mula-mula dengan modal yang sedemikian kecil menghasilkan lumayan onsep besar. Dari hasil bisnis tersebut saya juga mendapatkan keuntungan. Saya memasarkan bisnis tersebut dengan membuat selembaran brosur untuk di bagi-bagi ke warga dan menempelnya di dinding jalanan sekitar. Bisnis tersebut berjalan terus dan ramai pengunjung yang datang untuk makan atau sekedar minum kopi dan teh hangat. Inilai konsep waralaba yang bisa saya jalankan

badan-badan usaha



BENTUK BADAN USAHA
1.      BUMN
1-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2.      Perjan (Perusahaan Jawatan)
2-Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.
3.      Perum (Perusahaan Umum)
3-Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
4.      Persero (Perusahaan Perseroan)
4-Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya utamanya mengejar keuntungan dan tujuan keduanya memberi pelayanan kepada umum. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan
5.      BUMS
5-Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

6.      Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan -
·       *  Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
·      *   Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
·       *  Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Sumber: http://www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha